Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima sebagai berikut:
Pembiayaan untuk seleksi masuk perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek melalui jalur UTBKSNBT bagi pelamar KIP Kuliah yang telah terdaftar pada SIM KIP Kuliah mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek melalui jalur UTBKSNBT bagi siswa pelamar KIP Kuliah yang telah terdaftar
atau memiliki akun pendaftaran pada SIM KIP Kuliah dan merupakan pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan masuk dalam 10 % (persen) masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi. Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Kemdiktisaintek berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan yang dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah. Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus lokasi kuliah berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
Jika Anda masih tidak dapat menemukan jawaban atas apa yang Anda cari, atau Anda memiliki pertanyaan spesifik, buka tiket baru dan kami akan dengan senang hati membantu!
Hubungi Kami