Bagaimana Kebijakan eligible KIP Kuliah di jalur SNBP

Siswa Pendaftar KIP Kuliah yang mengikuti seleksi masuk PTN jalur SNBP akan memenuhi Kriteria eligible KIP Kuliah dan menjadi Calon Penerima KIP Kuliah jika memenuhi syarat sbb:

 

  • Lulus seleksi masuk PTN Kemdiktisaintek jalur SNBP 
  • Terdata pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok masyarakat sangat miskin sampai rentan miskin atau masuk desin 1 sampai desil 4 

 

Calon Penerima KIP Kuliah selanjutnya dapat di nyatakan sebagai penerima KIP Kuliah setelah 

 

  • menyelesaikan proses registrasi ulang dan terdata resmi sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi Kemdiktisaintek
  • lulus verivikasi dan validasi oleh perguruan tinggi berdasarkan dokumen pendaftaran untuk menjadi penerima KIP Kuliah 

Hubungi Panitia SMB Polban

Jika Anda masih tidak dapat menemukan jawaban atas apa yang Anda cari, atau Anda memiliki pertanyaan spesifik, buka tiket baru dan kami akan dengan senang hati membantu!

Hubungi Kami